Senin, 21 November 2016

Asas Fiksi Hukum ----- semua orang tahu Hukum - presumptio iures de iure

Mengapa saya menulis hal ini?

Ini hanyalah kesadaran berbagi sebagai warga Negara sehingga orang lain yang merasa dirinya tidak tahu hukum menyadari bahwa kita hidup di Negara hukum. Tahu konsekuensinya berada di Negara hukum. Tidak ada alasan bahwa seseorang tidak mengetahui tentang hukum yang berlaku sedangkan saat ini media sosial dan internet sudah merambah hingga ke pelosok desa. 

Tak bijak rasanya apabila kita hanya mengandalkan internet untuk fasilitas narsis di media sosial, namun enggan untuk belajar dan mencari tahu apa hak dan kewajiban kita melalui internet.RUGI BESARRR

Kalau anda merasa sebagai warga Negara Indonesia dan yakin anda adalah WNI yang baik dan sadar hukum hendaknya mengerti hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Anda tidak dapat seenaknya saja bersikap di dunia nyata atau dunia maya , kemudian tiba-tiba anda diingatkan orang lain bahwa tindakan anda bertentangan dengan hukum, lalu anda bilang anda tidak tahu? Yeilah…ini  bukan jaman primitif Bung, Jeng, Nyonya, Bapak…

Dalam hukum Indonesia kita telah diikat oleh asas fiksi hukum dimana menggangap bahwa semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) atau dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.

Contoh kasusnya :

Misalnya , anda tertangkap tangan tengah membuang sampah ke suatu wilayah fasilitas umum. Ketika anda dibawa ke kantor aparat penanggung jawab fasilitas umum suatu kota anda mengatakan TIDAK TAHU.  Bisakah anda mengatakan demikian? Sedangkan saat ini hampir di setiap fasilitas umum dipasang papan larangan membuang sampah sembarangan atau peraturan daerah mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan. Lalu anda bilang TIDAK TAHU? 

Setidaknya anda pasti mengerti landasan filosofis Hukum yang diterapkan di Indonesia berada dalam koridor cita hukum (rechtsidee) negara, yakni Pancasila. Pancasila mesti menjadi norma dasar (grundnorm) yang melandasi segala norma yuridis Negara. Sejak tingkat SD saja nilai-nilai Pancasila dipelajari sehingga norma-norma yang berlaku di masyarakat, tentu saja mereka tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu salah. Rasanya kalau anda mempermasalahkan publisitas hukum atas larangan membuang sampah sembarangan itu hanyalah cara anda menghindar untuk menaati hukum.

Lalu, kalau saya mengerti dan mencoba memahami hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia, bukanlah karena saya seorang pengacara yang memahami pasal demi pasal, atau aparat hukum yang siap sedia menyuguhkan ancaman hukuman bagi orang yang saya rasa melanggar hukum, namun tidak lebih karena saya beritikad baik menjadi warga Negara yang baik. Rugi rasanya kalau saya menyia-nyiakan beberapa semester belajar hukum di bangku kuliah lalu saya nggak melek hukum.

Yuk atuh melek hukum, jangan pake alasan ina inu ita itu…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mood booster masa PSBB di Coger madani , ngopi asyik di Bandung timur

Frezze ...     Iya. Menyelesaikan naskah berhari hari sudah jadi makanan saya selama  8 tahun ini. Dalam 2 bulan bisa 2-3 naskah buku yang...