Aplikasi ini disebut
memudahkan akses pemohon dan memberi kepastian pelayanan. (mudah-mudahan salah
satunya bertujuan menghilangkan calo). Aplikasi yang rencananya akan
diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di awal tahun 2017 ini
dibuat karena banyaknya keluhan masyarakat sulit untuk mengakses dan harus
datang ke KJRI sementara jaraknya jauh.
Satu catatan bahwa Kebijakan ini dibuat utamanya bagi yang kawin campur (WNI dan WNA) akan mengurus
keterangan permohonan kewarganegaan untuk anaknya.
Dengan sistem online ini
pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. (mudah-mudahan),
karena selama ini pemohon sering tidak mendapat kepastian kapan dokumennya
selesai. Nah dengan aplikasi ini diharapkan akan lebih jelas tentang :
Kepastian pelayanan ; dan Pemohon
akan mengetahui syarat administrasi yang harus dipenuhi sehingga saat waktu
yang telah ditentukan pemohon hanya cukup melakukan wawancara. Tapi ingatlah,
meski disebut CUKUP MELAKUKAN WAWANCARA, yang tak boleh dilupakan adalah pemohon
tetap harus menyertakan dokumen akta kelahiran, surat kawin, dan jika
pernah menjadi warga negara Indonesia harus menyertakan surat keterangan dan
lainnya.
Yang perlu digarisbawahi sistem
ini tidak mempermudah naturalisasi apalagi kemarin sosialisasinya di China.
Jadi bukan untuk membuka kran mereka menjadi WNI