Rabu, 21 Desember 2016

Aplikasi online mengajukan kewarganegaraan.



Aplikasi ini disebut memudahkan akses pemohon dan memberi kepastian pelayanan. (mudah-mudahan salah satunya bertujuan menghilangkan calo). Aplikasi yang rencananya akan diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM  di awal tahun 2017  ini dibuat karena banyaknya keluhan masyarakat sulit untuk mengakses dan harus datang ke KJRI sementara jaraknya jauh.
Satu catatan bahwa  Kebijakan ini dibuat utamanya  bagi yang kawin campur (WNI dan WNA) akan mengurus keterangan permohonan kewarganegaan untuk anaknya.  
Dengan sistem online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. (mudah-mudahan), karena selama ini pemohon sering tidak mendapat kepastian kapan dokumennya selesai. Nah dengan aplikasi ini diharapkan akan lebih jelas tentang :  
Kepastian pelayanan ; dan Pemohon akan mengetahui syarat administrasi yang harus dipenuhi sehingga saat waktu yang telah ditentukan pemohon hanya cukup melakukan wawancara. Tapi ingatlah, meski disebut CUKUP MELAKUKAN WAWANCARA, yang tak boleh dilupakan adalah pemohon tetap harus  menyertakan  dokumen akta kelahiran, surat kawin, dan jika pernah menjadi warga negara Indonesia harus menyertakan surat keterangan dan lainnya. 
Yang perlu digarisbawahi sistem ini tidak mempermudah naturalisasi apalagi kemarin sosialisasinya di China. Jadi bukan untuk membuka kran mereka menjadi WNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mood booster masa PSBB di Coger madani , ngopi asyik di Bandung timur

Frezze ...     Iya. Menyelesaikan naskah berhari hari sudah jadi makanan saya selama  8 tahun ini. Dalam 2 bulan bisa 2-3 naskah buku yang...