Mengapa saya menulis hal ini?
Ini hanyalah kesadaran berbagi sebagai warga Negara sehingga
orang lain yang merasa dirinya tidak tahu hukum menyadari bahwa kita hidup di Negara
hukum. Tahu konsekuensinya berada di Negara hukum. Tidak ada alasan bahwa
seseorang tidak mengetahui tentang hukum yang berlaku sedangkan saat ini media
sosial dan internet sudah merambah hingga ke pelosok desa.
Tak bijak rasanya apabila kita hanya mengandalkan internet
untuk fasilitas narsis di media sosial, namun enggan untuk belajar dan mencari
tahu apa hak dan kewajiban kita melalui internet.RUGI BESARRR
Kalau anda merasa sebagai warga Negara Indonesia dan yakin
anda adalah WNI yang baik dan sadar hukum hendaknya mengerti hukum dan
perundang-undangan yang berlaku. Anda tidak dapat seenaknya saja bersikap di
dunia nyata atau dunia maya , kemudian tiba-tiba anda diingatkan orang lain
bahwa tindakan anda bertentangan dengan hukum, lalu anda bilang anda tidak
tahu? Yeilah…ini bukan jaman primitif Bung,
Jeng, Nyonya, Bapak…

Dalam hukum Indonesia kita telah diikat oleh asas fiksi
hukum dimana menggangap bahwa semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) atau dalam bahasa Latin dikenal pula
adagium ignorantia jurist non excusat,
ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari
jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan
peraturan perundang-undangan tertentu.
Contoh kasusnya :
Misalnya , anda tertangkap tangan tengah membuang sampah ke
suatu wilayah fasilitas umum. Ketika anda dibawa ke kantor aparat penanggung
jawab fasilitas umum suatu kota anda mengatakan TIDAK TAHU. Bisakah anda mengatakan demikian? Sedangkan saat
ini hampir di setiap fasilitas umum dipasang papan larangan membuang sampah
sembarangan atau peraturan daerah mengatur tentang larangan membuang sampah
sembarangan. Lalu anda bilang TIDAK TAHU?
Setidaknya anda pasti mengerti landasan
filosofis Hukum yang diterapkan di Indonesia berada dalam
koridor cita hukum (rechtsidee) negara, yakni Pancasila. Pancasila mesti
menjadi norma dasar (grundnorm) yang melandasi segala norma yuridis Negara. Sejak
tingkat SD saja nilai-nilai Pancasila dipelajari sehingga norma-norma yang
berlaku di masyarakat, tentu saja mereka tahu bahwa membuang sampah sembarangan
itu salah. Rasanya kalau anda mempermasalahkan publisitas hukum atas larangan
membuang sampah sembarangan itu hanyalah cara anda menghindar untuk menaati
hukum.
Lalu, kalau saya mengerti dan mencoba
memahami hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia, bukanlah karena saya
seorang pengacara yang memahami pasal demi pasal, atau aparat hukum yang siap
sedia menyuguhkan ancaman hukuman bagi orang yang saya rasa melanggar hukum,
namun tidak lebih karena saya beritikad baik menjadi warga Negara yang baik. Rugi
rasanya kalau saya menyia-nyiakan beberapa semester belajar hukum di bangku
kuliah lalu saya nggak melek hukum.
Yuk atuh melek hukum, jangan pake
alasan ina inu ita itu…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar