Rutinitas saya tiap hari
mengantar si kecil dengan mobil kesayangan tentunya akan membuat saya mau tidak
mau harus akrab dengan SPBU (stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Selain rutinitas
mengisi bahan bakar saya juga seringkali memperhatikan perilaku pengendara
kendaraan bermotor saat mengisi bahan bakar karena kebetulan lahan parkir
sekolah berada di sekitar area SPBU.
Pernahkah
anda yang memasuki area SPBU memperhatikan gambar handphone dicoret alias
adanya larangan menggunakan handphone di SPBU? Atau gambar kamera dicoret
dengan lambang flash? Sepertinya kita sudah biasa melihat tanda seperti itu
ketika kita hendak mengisi bahan bakar di pom bensin atau SPBU (Stasiun
Pengisian Bahan bakar Umum), yaitu menggunakan telepon genggam atau menggunakan
kamera dengan lampu blitz. Pada umumnya mungkin banyak dari kita sudah tahu
kalau wajar kita tidak boleh merokok di area SPBU karena bara api dari rokok
tersebut dapat menyambar uap bensin yang ada sehingga bisa memicu ledakan atau
kebakaran, namun apa hubungannya dengan handphone atau kamera dengan blitz ? mengapa dilarang ?
Dari
berbagai sumber saya merangkum sebuah kesimpulan yang telah dapat dikaji secara
keilmuan tepatnya apabila kita mempelajari Hukum Faraday tentang medan
elektromagnetik yang melewati sebuah permukaan konduktor loop tertutup. Hukum tersebut menyatakan bahwa, curl dari medan elektrik di
sebuah loop sama dengan jumlah fluks magnet yang melewati permukaan loop
tersebut selama perioda waktu tertentu. Dengan kata lain apabila ada gelombang
elektromagnet yang melewati sebuah permukaan loop maka akan muncul sebuah
tegangan atau EMF (Electromotive Force) sehingga dapat menimbulkan arus listrik
di loop konduktor tersebut.
Mungkin teman - teman juga pernah
melihat bahwa dahulu sangat populer sekali yang namanya alat pereduksi radiasi
yang ditempelkan di belakang handphone anda, yang berupa lampu, jadi ketika ada
pesan masuk atau telepon maka lampu tersebut akan menyala. Yap, itu lah suatu
contoh betapa besarnya gelombang elektromagnet yang dipancarkan sehingga dapat
menyalakan lamputersebut.
Bayangkan apabila gelombang elektromagent tersebut melewati sebuah permukaan dari konduktor loop tertutup, maka akan timbul arus di konduktor loop tersebut. Namun yang menjadi masalah adalah apabila konduktor tersebut bukan lah loop yang sempurna, melainkan ada sebuah celah kecil berukuran milimeter di sebuah loop tersebut. Hal ini akan menimbulkan beda tegangan antara 2 ujung loop tersebut, sehingga dapat menimbulkan lompatan elektron atau bunga api di loop tersebut, dan dapat dibayangkan apabila hal tersebut tepat mengenai uap bensin yang ada, ledakan ! SPBU dapat meledak kalau cukup banyak uap bensin terkonsentrasi diudara dan ada sumber api/panas, misal dari orang merokok, menyalakan api, memotret dengan blitz dan sebagainya. Jadi patuhi lah untuk tidak menggunakan Handphone atau kamera dengan blitz bahkan merokok yang sudah banyak yang mengetahuinya di areal SPBU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar