Sabtu, 29 Maret 2014

CURHAT TENTANG Juni 2013- PELAYANAN SIM DI INDONESIA (Jadi Pelajaran Berharga)


Alhamdulillah hingga hari ini tidak pernah (jangan!) berurusan dengan polisi di jalan hanya gara-gara SIM atau STNK.
Hmmm…tahun berlakunya SIM yang saya miliki saat ini hanya tinggal dua tahun lagi dan mau tidak mau harus mengurus surat pindah berkas. Kira-kira susah nggak ya mengurus surat pindah berkas SIM dari kota Malang ke Bandung tempat saya berdomisili saat ini.
Yah mengurus SIM yang prosesnya berbelit mengingatkan saya pada peristiwa tahun 2005. Kalau saja saya bukan seseorang yang mau belajar tentang hukum dan perundangan tentunya habislah dibohongi oleh “oknum” polisi di polresta Malang. Masih teringat saat itu SIM saya mati  sehari. Bukan sengaja terlambat mengurus perpanjangan SIM  namun karena kesibukan dan akhirnya saya harus bedrest dalam waktu yang cukup lama akhirnya SIM A dan C saya mati bersamaan. hanya mati sehari. Takut? Tidak, karena saat itu saya memang tidak mengendarai kendaraan bermotor dan menurut undang-undang lalu lintas tahun 1992  disebutkan bahwa SIM yang mati kurang dari setahun dapat diperpanjang tanpa melalui proses ujian praktek.
Nah ini masalahnya. Mulai dari loket pertama saya sudah didekati calo. Calo tak berhasil merayu saya, ia masuk ke dalam loket yang dijaga oleh dua orang oknum polisi. Beliau beliau mengatakan bahwa biaya pengurusan SIM A dan C saya keduanya memakan biaya 450 ribuan. Duh…kok besar sekali padahal biaya formulir  yang tertera di loket hanya 85 ribu untuk SIM A dan 65 ribu untuk SIM C (kalau tidak salah dikisaran angka tersebut). Dengan wajah innocent saya bertanya pada ‘oknum” polisi : ‘kok tidak sama dengan yang tertera di loket Pak”. Dan beliau menjawab “kalau mau bayar kalau tidak ya tidak usah mengurus, yang tertera di loket ini sudah kadaluarsa” Wah..wah ini nggak bener nih. Segera saat itu saya telepon salah satu kolega ayah saya yang kebetulan bekerja di kantor yang sama. Ternyata biaya resmi yang dikenakan adalah benar yang tertera di depan loket..wah makin panas hati saya apalagi kedua oknum polisi plus calo di belakangnya tetap ngotot dengan harga awal, kemudian turun pada angka 300 dan akhirnya stag di angka 175 ribu.(ha ha baru kali ini saya menemui pengurusan SIM di lembaga pemerintah pakai acara tawar menawar). Saya mengiyakan untuk menjebak. Mengapa? Karena saya melihat ada beberapa pengurus perpanjangan SIM mendapatkan kuitansi yang berbeda. Bagaimana triknya ? saya meminta dituliskan angka nominal pengurusan kedua jenis SIM pada kuitansi resmi, namun kedua oknum polisi tersebut tetap kukuh tidak mau berniat memberikan kuitansi resmi tersebut. Alhasil saya meninggikan suara saya setengah mengancam akan melaporkan pada atasan dan mempublikasi ke surat kabar. Hasilnya ? saya hanya membayar 150 ribu sesuai tarif resmi.
            Apakah terhenti di loket pertama praktek pungli tersebut? Tidak! Pada saat pengurusan pengambilan  sidik jari saya masih diminta lagi membayar sebesar 30 ribu. Apakah saya membayar? Tidak! Jurus meminta bukti pembayaran resmi menjadi jurus ampuh melawan pungli-ber (kalau ada yang menggunakan hijab disebut hijaber, para penarik pungli juga pantas disebut pungliber ya? ). Keberanian saya saat itu berbuah pada tertundanya pemanggilan nama saya untuk foto berkas SIM yang baru. Saya ingat betul hari  itu hari jum’at, saya tiba di polresta Malang bagian SIM tepat pukul 8 dan memasukkan berkas pukul 9 namun hingga pukul 11 nama saya tak juga dipanggil, sedangkan yang tiba pukul 10 hanya menunggu setengah jam, maka SIM sudah ditangan. Rasanya darah sudah sampai diubun-ubun apalagi setelah saya beranikan saya tanya ke loket, ternyata saya harus ujian tulis dan praktek….huaaahhhhhh makin marahlah saya.
            Sebagai dosen di fakultas hukum saat itu saya sudah mempersiapkan diri. Kebetulan hari itu saya membawa berkas undang-undang lalu lintas beserta fotokopinya. Saya beranikan tegas pada oknum bahwa saya tak perlu mengikuti ujian apapun karena menurut undang-undang lalu lintas yang berlaku saat itu, apabila SIM mati tidak sampai satu tahun maka pemohon tidak perlu mengikuti ujian. Tiga oknum yang saya tengarai mempermainkan pemohon pucat pasi saat saya menyerahkan fotokopi undang-undang yang menjelaskan hal di atas. Dan…..akhirnya saya dipersilahkan foto.
Namun lagi-lagi saya dipermainkan. Seusai foto SIM dikatakan bahwa saya tidak bisa langsung membawa hasilnya alias menunggu satu minggu. Waah tidakkkk saya kan tidak akan bisa pergi kemana-mana tanpa SIM. Jurus terakhir adalah menelepon kembali kolega ayah yang juga menjadi polisi di kantor yang sama. Hasilnya? Saya bisa membawa kedua SIM A dan C pulang meski dengan tanggal SIM yang sengaja dipermainkan sehingga tidak terhitung berlaku 5 tahun namun hanya 4,5 tahun. Oknum oh oknum…kalau saja pemohon tidak sadar hukum mungkin akan membayar mahal untuk sebuah SIM. Padahal mereka telah digaji oleh rakyat untuk melayani, namun mengapa jadinya begini?
Kejadian ini akhirnya saya angkat ke surat pembaca sebuah surat kabar besar di Jawa Timur. Hasilnya alhamdulillah 5 tahun kemudian saat saya mengurus perpanjangan SIM untuk kesekian kalinya tidak ada pungli-punglian. Yah, mudah-mudahan saat nanti saya mengurus pindah berkas SIM dari malang ke Bandung tidak akan menemui kesulitan lagi. Ingat Pak Polisi, anda digaji rakyat untuk melayani bukan untuk mengintimidasi dan membodohi rakyat ya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mood booster masa PSBB di Coger madani , ngopi asyik di Bandung timur

Frezze ...     Iya. Menyelesaikan naskah berhari hari sudah jadi makanan saya selama  8 tahun ini. Dalam 2 bulan bisa 2-3 naskah buku yang...